Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Hak Cipta
  2. Hak Paten
  3. Merek
  4. Disain Industri
  5. Indikasi Geografis
  6. Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. Rahasia Dagang

Sumber : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, URL : http://www.dgip.go.id)

Pengajuan Insentif HKI

Hak Cipta yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mencakup Hak Cipta yang diperoleh dari

  1. Karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional  terakreditasi (terindeks Sinta) atau Jurnal Internasional bereputasi sesuai yang ditetapkan oleh Kemenristek DIKTI
  2. Karya tulis berupa buku yang memliki ISBN

Menyerahkan sertifikat HKI dan dokumen / karya yang diajukan HKI

Catatan :Aturan ini akan disesuaikan setelah hasil validiasi pelaporan HKI ke Dikti diterima