Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dapat dilakukan melalui berbagai skema, yaitu

PKM Mandiri

Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari dosen dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas

PKM Kerjasama

Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari kerjasama dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas

PKM Hibah Bersaing

Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari LPPM dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas