Pengabdian kepada Masyarakat menurut UU No. 12 tahun 2012 adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan Statuta Universitas Sangga Buana YPKP, yang disahkan melalui Peraturan Pengurus Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan Nomor : 001/VIII/YPKP/Kep/2019, telah ditetapkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Hal-hal yang menyangkut penelitian ini dibahas dalam Bab IV Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal 15 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :

(1) Universitas membina dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mengaplikasikan inovasi dan invensi hasil penelitian dalam bidang ilmu ekonomi, teknik dan sosial politik.

(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau dosen dengan mahasiswa, secara individu maupun kelompok serta oleh universitas.

(3) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dapat pula dilakukan dengan berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, industri atau pemerintah/pemerintah daerah.

(4) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor.