Pada tanggal 25 November 2022 Direktur LPPM menghadiri undangan untuk penandatanganan Kontrak Insentif PKM dengan Kemdikbudristek. trPada kesempatan tersebut dilakukan juga pengecekan/review terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh masing-masing proposal PKM. Berdasarkan hasil review, masih terdapat kesalahan pada RAB karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Berkenaan dengan hasil review tersebut, tim LPPM langsung berkoordinasi dengan para tim
pengusul proposal untuk segera melakukan revisi terhadap RAB, karena mengingat waktu yang diberikan untuk melakukan revisi sangat singkat, yaitu hanya sampai hari Senin, 28 November 2022. Setelah itu, para tim juga harus segera bersiap untuk mulai melaksanakan kegiatan PKM karena waktu pelaksanaannya pun sangat singkat, hanya sekitar 1 bulan.

Sebagai bentuk tindak lanjut kontrak antara Dirjen Diktiristek Kemdikbudristek dan Direktur LPPM tersebut, maka LPPM membuat kontrak turunan antara Direktur LPPM dengan Ketua Tim Pelaksana. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2022.