Penelitian menurut UU No. 18 tahun 2002 adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan Statuta Universitas Sangga Buana YPKP, yang disahkan melalui Peraturan Pengurus Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan Nomor : 001/VIII/YPKP/Kep/2019, telah ditetapkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Hal-hal yang menyangkut penelitian ini dibahas dalam Bab IV Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 1 sampai 7, yang berbunyi :
(1) Universitas membina dan mengembangkan penelitian untuk inovasi dan invensi dalam bidang ilmu ekonomi, teknik dan sosial politik, berdasarkan suatu arah dan peta penelitian yang sesuai dengan roadmap penelitian universitas yang mengacu pada RIP Universitas.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa, secara individu maupun kelompok, dapat berbentuk penelitian dasar/murni (pure research) maupun penelitian terapan (applied research) serta secara ontologi keilmuan dapat bersifat monodisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin.
(3) Penelitian dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa universitas serta dapat pula berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain, industri, dunia usaha dan pemerintah/pemerintah daerah.
(4) Dana penelitian dapat bersumber dari universitas, hibah dari pemerintah/pemerintah daerah, pihak industri dan dunia usaha melalui skema kerjasama atau dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik.
(5) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Universitas memfasilitasi dosen dalam memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.