Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dapat dilakukan melalui berbagai skema, yaitu
PKM Mandiri
Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari dosen dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas
PKM Kerjasama
Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari kerjasama dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas
PKM Hibah Bersaing
Skema PKM ini dilakukan dengan melalui legalisasi LPPM. Dana PKM yang digunakan berasal dari LPPM dan diajukan ke LPPM melalui program studi dan fakultas